MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel atas laporan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti maka berpotensi terjadi pidana.
Pengamat Hukum Pemilu, Mappinawang mengatakan jika adanya dugaan pelanggaran yang merubah data dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) itu berpotensi pidana.
"Kalau kuat buktinya bisa lari ke pidana setelah Bawaslu melakukan pemeriksaan. Jadi bisa administrasi dan pelanggaran pidana Pemilu," kata Mappinawang, saat dikonfimasi, Minggu (25/12).
Mantan komisioner KPU Sulsel ini menyebutkan jika Bawaslu Sulsel memutuskan itu pelanggaran administrasi maka OMS bisa menindaljati ke pidana. "Kalau ada pemalsuan administrasi maka (OMS) bisa menggugat KPU RI mengenai peserta Pemilu 2024," ujarnya.
"Bahkan bisa ditindak lanjuti ke kepolisian dan dewan etik (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ketua DKPP)," lanjutnya.
Pidana tersebut bisa masuk jika Bawaslu menghadirkan KPU Kabupaten/Kota yang dianggap Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu tersebut awalnya TMS menjadi MS.
"Kalau bertentangan KPU daerah dengan KPU Provinsi. Dari mana KPU Provinsi bisa MS (memenuhi Syarat) kalau bukan dari bawa (KPU Kabupaten/Kota), mereka (KPU Provinsi) hanya melakukan rekapitulasi," tuturnya.
Jadi, kata dia jika TMS menjadi MS harus ada penyebabnya. "Apakah setelah KPU daerah mengirim melalui sistem hasil perbaikan sehingga menjadi MS, kalau ada itu perubahan sah karena ada dasarnya," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B).