MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menegaskan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulsel tidak dapat dibatalkan dan tetap berlaku.
Diketahui, Driver Online di Kota Makassar yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bergerak (Dobrak) menggelar aksi demonstrasi menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur No 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulsel, di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Senin (26/12).
Meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman untuk membatalkan SK Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulsel.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan pihaknya telah memperjuangkan aspirasi para driver online secara maksimal. Di mana, tarif batas atas dan tarif batas bawah telah dilaksanakan.
"Sudah seperti itu, tetap diberlakukan SK Gubernur," ujar Arafah, Senin (26/12).
Arafah menjelaskan Pihaknya tidak dapat melakukan akumulasi tarif minimal dua kilometer, seperti yang diminta oleh para driver online.
Hal itu dikarenakan berdasarkan regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Sehingga, perhitungan yang dapat dilaksanakan yakni minimal jarak tiga kilometer.
"Kita sudah perjuangkan, dan kita sudah minta aplikasi untuk melaksanakan tiga kilometer pertama. Kalau diakumulasi (dua kilometer) tidak ada aturannya," terangnya.
Berdasarkan SK Gubernur tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Provinsi Sulsel menetapkan Tarif Batas Bawah sebesar Rp5.444,24 per kilometer sedangkan Tarif Batas Rp7.485,84 per kilometer.