Sedangkan, pada draft penyesuaian tarif angkutan sewa khusus yang telah disepakati antara Driver online dengan stakeholder Pemprov Sulsel yaitu untuk tarif Batas Bawah sebesar Rp5.500 perkilometer dan tarif Batas Atas sebesar Rp7.500 per kilometer.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sulsel, Aruddini menjelaskan bahwa jika tiga kilometer menjadi dua kilometer dikonversi Rp7.500 maka sama dengan Rp15.000 per satu kilometer. Jika dalam aturan baru menetapkan hal tersebut di mana kompensasi tiga kilometer maka tarif awal naik tiga kali lipat yaitu Rp22.500 per kilometer.
Dia mengatakan aturan yang telah diteken ini tidak bisa diubah begitu saja. "Ini sudah berketetapan hukum loh, tidak bisa diubah-ubah. Kami bisa ditangkap. Karena ini harga. Belum tentu juga masyarakat naik karena harga menjadi Rp22.500. Itu berarti dikali tiga," pungkasnya. (Sasa/Raksul/B)