Driver Tetap Tolak Tarif Baru Taksi Online, Ini Penyebabnya

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Tarif angkutan sewa khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mulai diberlakukan efektif pada 27 Desember 2024, hal itu tertuang dalam SK Nomor: 2559/XII/Tahun 2022.

Ketua 1 Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sulsel, Vesdy mengatakan sangat kecewa dengan penetapan SK yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel.

Pasalnya, SK tersebut dinilainya tidak sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan 21 November lalu oleh seluruh stakeholder.

Vesdy, harapan yang dijanjikan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada RDP sebelumnya, benar hanya sebuah harapan palsu.

“Kami menolak (SK 2259), karena ada poin kesepakatan yang tidak terlaksana,” ungkapnya kepada Fajar.co.id, Senin (26/12/2022).

Ia meminta ke Gubernur Sulsel, agar mengkaji dan merevisi ulang terkait tarif ASK tersebut atau bila perlu dibatalkan agar mereka tak di rugikan lagi.

"Kami harap ada pertemuan ulang untuk mengkaji kembali SK tersebut, kami minta SK tersebut dibatalkan dan dikaji ulang dan menemukan lagi satu kemufakatan yang tidak di khianati kembali," harap Vesdy.

Sebelumnya, Vesdy mengaku pihaknya telah meminta kesepakatan bahwa di 2 Km pertama hasil yang didapat oleh driver akan sepenuhnya masuk ke kas driver, karena ada biaya penjemputan yang tidak termasuk dalan cost tersebut.

"Misalnya pemesan memesan di Hotel Claro, sedangkan saya ada di Jalan Mannuruki, jadi otomatis saya menjemput dari Manuruki ke Claro jadi itu tidak ada costnya, makanya kami meminta tarif 2Km pertama itu bersih masuk ke driver," ungkapnya.

"Karena kami ingin menutupi ongkos penjemputan, itupun masih tergolong dekat, bahkan ada sampai 1-2 Km itu dijemput yang tidak tercantum dalam cost tersebut," sambungnya.

Diketahui, SK Nomor : 2559/XII/Tahun 2022 tentang penetapan angkutan sewa khusus, menetapkan batas ambang bawah sebesar Rp5.444, dan batas ambang atas sebesar Rp7.485.

Sementara itu, pada RDP yang dilakukan antara pemerintah provinsi, driver, dan pihak aplikator sebelumnya telah menyepakati bahwa tarif batas atas Rp7.500 dan tarif batas bawah Rp5.500. (Fo)

  • Bagikan

Exit mobile version