Terpisah, Ketua KPU Gowa, Muchtar Muis jika sampai saat ini belum ada penyampaian dari Bawaslu Sulsel jika pihaknya akan diminta keterangan.
"Belum ada surat yang masuk (undangan Bawaslu Sulsel)," kata Muchtar Muis.
Diketahui di Kabupaten KPU Gowa berdasarkan temuan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulawesi Selatan terdapat 3 Parpol Calon Peserta Pemilu yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat atau TMS Yaitu Partai GARUDA, Partai PBB dan Partai Kebangkitan Nusantara.
"Kami akan sampaikan sesuai dengan hasil pleno yang disampaikan langsung ke pimpinan parpol," singkatnya. (Fahrul/Raksul/A).