MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga terdakwa rekan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muhammad Iqbal Asnan Cs dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan berencana atau penembakan terhadap Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (26/12) dengan mendudukkan tiga terdakwa yakni Muhammad Asri yang diduga berperan sebagai kreator.
Terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman yang berperan sebagai eksekutor penembakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiriawan Batara Kencana membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutan itu disebutkan jika ketiga terdakwa Muhammad Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, secara bersama-sama terhadap Najamuddin Sewang.
Mereka dituntut bersalah karena JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa, telah terbukti melakukan seperti didakwakan dalam dakwaan primair.
" Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama (Primair), " ucap Wiriawan Batara Kencana, saat membacakan tuntutannya.
JPU menjatuhkan tuntutan pidana bersalah terhadap terdakwa Muhammad Asri. Dengan pidana penjara selama 15 tahun. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.