Tiga Terdakwa Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

  • Bagikan
Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar. (A/Isak)

Berbeda dengan terdakwa Chaerul Akmal yang dituntut lebih tinggi yakni, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Begitu juga terdakwa Sulaiman yang juga dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Karena terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, usai mendengarkan tututan yang dibacakan dalam persidangan kali ini. Menyatakan dan meminta kepada majelis Hakim, agar memberikan waktu satu minggu.

Untuk menyusun Pledoinya (Nota pembelaan) terdakwa untuk dibacakan pada sidang berikutnya.

Diketahui, Iqbal Asnan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini telah meninggal dunia sehingga tuntutan terhadap dirinya akan gugur. Iqbal Asnan meninggal pada Minggu (18/12) lalu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara atas penyakit yang dideritanya. Dimana dalam beberapa kali sidang dia selalu hadir menggunakan kursi roda. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan

Exit mobile version