12 Pengusaha Terseret Kasus Suap

  • Bagikan
Sidang Kasus Suap BPK Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mulai digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (27/12/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Muh Yusuf Karim dengan mendudukkan empat oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulsel sebagai terdakwa.

Keempat oknum pegawai BPK yang berstatus terdakwa tersebut masing-masing Yohanes Binur Haryanto selaku pemeriksa pada BPK Sulsel, Andi Sonny selaku Kepala BPK Sulawesi Tenggara (Sulteng) sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan pemeriksa pertama BPK Sulsel, dan Gilang Gumilar selaku pemeriksa BPK Sulsel. Keempat terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri dalam dakwaannya menyebut para terdakwa total menerima suap Rp 2,9 miliar dari sejumlah kontraktor melalui perantara mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.

Uang tersebut dikumpulkan Edy Rahmat dari 12 kontraktor ternama di Sulsel untuk mengondisikan temuan kerugian negara atas pekerjaan proyek di Dinas PUTR. 12 kontraktor tersebut yakni John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias H Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal alias Tiong, Rendy Gowary, dan Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng.

"Substansinya adalah auditor BPK menerima suap dari Edy Rahmat yang sumbernya dari beberapa kontraktor yang ada di Sulawesi Selatan," sebut M Asri.

  • Bagikan

Exit mobile version