MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Angka kasus perceraian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terbilang cukup tinggi sepanjang 2022. Di mana data permohonan yang masuk di Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar sebanyak 2.635 perkara.
Dari angka tersebut, permohonan yang diajukan perempuan cukup tinggi sebesar 2.024 cerai gugat (CG). Sedangkan permohonan yang diajukan laki-laki sebanyak 611 cerai talak.
Dalam perjalanannya, 2.165 dikabulkan, 245 dicabut, enam ditolak, 24 tidak diterima, 21 digugurkan dan dua dicoret dari register.
Dengan tingginya angka perceraian tersebut memprihatinkan. Sebab bakal berdampak terhadap anak - anaknya. Dikutip dari data PA Makassar, kasus perceraian itu, mayoritas istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya.
Kaitan hal ini, akademisi Psikolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Muh. Daud menyebutkan jika guvatan cerai terbanyak itu dilakukan oleh pegawai Pemkot Makassar.
"Kalau pengalaman menangani kasus Kasus perceraian di Pemkot Makassar," ujar Daud, Rabu (28/12).
Dekan Fakultas Psikologi UNM itu menuturkan, berdasarkan penelusuran. Dulu di BKD Makassar, pernah menemukan bahwa perceraian yang banyak terjadi di kalangan PNS lingkup Pemkot Makassar.
"Kami menemukan kalangan Guru terbanyak, dan setelah kita cermati kenapa banyak guru kaum perempuan mengajukan gugatan cerai karena rupanya banyak guru mengalami masalah keluarga dan kelihatannya tidak bisa terselesaikan," tuturnya.