Akhir Tahun 2022, Ada 2.635 Janda di Kota Makassar, Ada Usia 20 Tahun

  • Bagikan
Kantor Pengadilan Agama Klas I Kota Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Persoalan asmara kerap menjadi dalil sehingga membuat bahtera rumah tangga yang romantis kian retak. Tentu sebabnya pihak ketiaga, perselingkuhan, hingga kebutuhan lainya.

Ironisnya, angka perceraian di Kota Makassar pada 2022 meningkat daripada tahun sebelumnya. Perkara perceraian disebabkan masalah ekonomi, cekcok, hingga pasangan memiliki orientasi seksual yang berbeda.

Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) klas 1A Makassar, hingga Desembet 2022 ini sudah mencatat sebanyak 2.635 kasus perceraian. Perinciannya, 2.024 kasus cerai gugat (pihak istri yang menuntut cerai) dan 611 kasus cerai talak (suami yang mengajukan talak perceraian).

"Data perkara percerainya di Pengadilan Agama (PA) Makasssar. Ini data selama 1 tahun, per 20 Desember 2022. Itu ditarik mulai Januari hingga akhir tahun ini," demikian dikutipan data disampaikan oleh Hj. Fatimah, A D, SH, MH, selaku Panitera Muda Hukum, saat ditemui di kantor PA Klas 1A Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan Rabu (28/12/2022).

Berdasarkan data diterima wartawan harian Rakyat Sulsel, tingkat perceraian di kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami peningkatan per Desember 2022, dibanding tahun sebelumnya.

Angka kasus perceraian di Kota Makassar pada tahun 2021 lalu mengalami capai 2000 an kasus. Seiring dengan peningkatan perceraian, jumlah Janda di kota daeng pun juga bertambah drastis.

Bahkan kebanyakan yang melakukan perceraian adalah pasangan yang masih di usia muda, yaitu kisaran umur 20 an hingga 40 tahun, itu masuk generasi milenial.

Adapun gugatan perceraian kebanyakan diajukan oleh pihak wanita atau istri kepada suami. Problem ini dilatar belakangai jqlinana asmara yang tak harmonis.

"Yang pasti setiap tahun, jumlah duda dan janda baru di kota Makassar terus bertambah cukup signifikan. Mayoritas mereka berusia masih muda," kata salah satu pendamping keluarga untuk ceraih, inisial (AF 30) saat ditemui di lokasi PA Makassar.

Berikut angka perceraian tahun 2022 yang tercatat di PA Klas 1A Makassar:

Cerai gugat (pihak istri yang menuntut cerai) 1.944 kasus. Cerai talak (suami yang mengajukan talak perceraian) 578 kasus. Sisa tahun 2021 (belum selesai) dan nyebrang diselesaikan tahun 2022 113 kasus.
Jumlah total CG dan CT tahun 2022 sebanyak 2.635 kasus. (Yad/B)

  • Bagikan

Exit mobile version