Dinilai Cukup, Bawaslu Sulsel Tolak Permintaan Pelapor Soal Dugaan Pelanggaran KPU Sulsel

  • Bagikan
Pelapor Samsang Syamsir (Berdiri) saat meminta ke Majelis Sidang untuk menghadirkan pihak terkait pada sidang dugaan administrasi di kantor Bawaslu Rabu (28/12). (A/Fahrul)

Sementara, KPU Pangkep ada PSI dan Partai Ummat, dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Wajo ada tiga Parpol yakni Partai Garuda, PKN dan Partai PSI dengan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) begitu juga di Kabupaten Barru, Partai PKN awalnya TMS menjadi MS.

"Kami harapkan data-data dari KPU Kabupaten/kota bisa dibuka," jelas Pelapor dalam sidang.

Namun permintaan pengadu tersebut tidak diterima oleh majelis sidang lantaran dinilai sudah cukup. Apalagi kasus dugaan administrasi ini harus cepat selesai paling lambat 2 pekan atau 14 hari setelah laporan masuk.

Dalam persidangan KPU menghadirkan dua saksi dari partai politik yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB), sementara pihak pengadu hanya ahli dari Universitas Andalas Feri Amsari. (Fahrul/Raksul/B)

  • Bagikan