Dinilai Cukup, Bawaslu Sulsel Tolak Permintaan Pelapor Soal Dugaan Pelanggaran KPU Sulsel

  • Bagikan
Pelapor Samsang Syamsir (Berdiri) saat meminta ke Majelis Sidang untuk menghadirkan pihak terkait pada sidang dugaan administrasi di kantor Bawaslu Rabu (28/12). (A/Fahrul)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menolak permintaan pelapor mengenai menghadirkan saksi dari KPUD dan parpol. Alasannya, saksi yang dihadirkan sudah cukup.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf dalam sidang Bawaslu Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Sulsel terkait Verifikasi Faktual (Verfak).

"Saya kira sudah cukup," singkat Ketua Majelis Sidang Azry Yusuf, Rabu (28/12).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel ini menyebutkan jika agenda selanjutnya yakni kesimpulan kedua pihak dan itu hanya diserahkan secara langsung tanpa melalui sidang.

"Kesimpulan paling lambat tanggal 2 Januari 2023 karena kami harus putuskan pada 6 Januari 2023," jelasnya.

Diketahui, Pelapor Samsang Syamsir meminta Bawaslu Sulsel menghadirkan KPUD dan partai politik (parpol) bersangkutan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi.

Seperti KPU Gowa terdapat tiga parpol calon peserta pemilu yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat atau TMS Yaitu Partai Garuda, PBB dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Selanjutnya di Kota Makassar, Partai Garuda yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan sebelumnya telah diinput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Aplikasi SIPOL) menjadi MS.

  • Bagikan

Exit mobile version