DPRD Makassar Harap Revisi Perda Minol Beri Manfaat ke Warga

  • Bagikan
Gedung DPRD Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bakal menggodok kembali revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman beralkohol (Minol).

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menilai jika revisi tersebut dipandang perlu dan sah - sah saja dilakukan. Tentu, mengedepankan dampak positif kepada masyarakat, serta meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Apakah perda itu masih relevan yang kondisi kekinian atau perda itu tidak membuat PAD Kita naik, silahkan teman - teman yang mengusulkan itu," kata RL--akronim Rudianto Lallo, Rabu (28/12).

RL menyebut, perda yang dibentuk bisa memberi manfaat seluas-luasnya ke warga. Sebab, hal itu menjadi penting.

"Aturan itu ada keadilan, ada kepastian dan ada kemanfaatan. Itu tujuan kita buat regulasi di Kota Makassar," tandasnya.

Perda Minol saat ini dinilai aturannya masih lemah dalam mengawal peredarannya. Diketahui, aturan peredaran minol di Makassar telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraish (RTQ) mengatakan, minimnya kontribusi penjualan Minol terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar juga menjadi salah satu penilaian perda ini segera direvisi.

"Tahun 2023, Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai lagi perizinannya," ucap RTQ. (Yadi/Raksul/B)

  • Bagikan

Exit mobile version