MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2022 terus meningkat.
Berdasarkan catatan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, total kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 454 kasus. Rinciannya, 332 untuk kasus kekerasan terhadap anak dan 122 terhadap perempuan.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Muslimin Hasbullah menjelaskan, sepanjang 2022 ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak didominasi kasus pelecehan seksual. Jumlahnya mencapai 132 kasus atau 29,07 persen.
"Selanjutnya kekerasan fisik 84 kasus, penelantaran 59 kasus, psikis 45 kasus, trafficking 20 kasus, eksploitasi 16 kasus, penculikan 6 kasus, bullying 6 kasus, lainnya-pencurian 19 kasus," ujar Muslimin, Selasa (27/12).
"Di tahun 2021 lalu itu kasus kekerasan terhadap fisik dan psikologis itu masih berimbang dengan kasus kekerasan seksual, namun di tahun 2022 kasus kekerasan seksual jauh di atas dari kekerasan lainnya," ungkapnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan tempat terjadinya kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Makassar itu terjadi di tempat umum atau fasilitas umum.
Dia memaparkan, penyebab tingginnya kasus kekerasan terhadap anak biasanya didasari dari tidak terpenuhinya hak anak.