"Sementara Bidang Tindak Pidana Umum menangani sebanyak 485 SPDP yang diterima dari penyidik diantaranya Perkara Narkotika, Perkara Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Perkara Anak," jelas Andi Hairil Akhmad.
Dari jumlah total 485 SPDP, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau masuk pada Tahap II sebanyak 321 perkara, lalu perkara yang telah dilimpahkan ke persidangan sebanyak 321 perkara, serta perkara yang telah inkracht dan dieksekusi sebanyak 308 terpidana. Kejari Bone juga telah menyelesaikan 782 perkara tilang selama bulan Januari hingga Desember 2022.
Selama tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Umum didominasi oleh Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda sebesar 42,8% atau sebanyak 208 perkara, diikuti Perkara Narkotika sebesar 27,6 % atau sebanyak 134 perkara dan Perkara Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum sebesar 25,2% atau sebanyak 122 perkara serta untuk Perkara Anak sebanyak 21 perkara atau sebesar 4,4%.
"Kejari Bone melakukan penghentian penunututan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 10 perkara pada tahun 2022," jelasnya lagi.
Untuk memaksimalkan Program Restorative Justice di wilayah hukum Kejari Bone, pada tanggal 30 November 2022 Kejari Bone launching Baruga Adhyaksa Rumah Restorative Justice di 4 (empat) lokasi yakni lokasi Desa Mattanete Bua Kecamatan Palakka, Desa Lemo Ape Kecamatan Cina, Desa Waji Kecamatan Tellu Siattingnge, dan Kelurahan Waetuwo Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
Adapun Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan 3 (tiga) kegiatan antara lain, Pelayanan Hukum sebanyak 12 (dua belas) kegiatan dengan memberikan penjelasan tentang hukum kepada masyarakat secara gratis. Pelayanan hukum adalah pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat, dan informasi.
Pemulihan Keuangan / Kekayaan Negara sebanyak 56 (lima puluh enam) SKK yakni dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone, BPJS Kesehatan Cabang Watampone, dan PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Bone dengan Nilai Pemulihan Keuangan Negara yang telah diselesaikan sebesar Rp. 86.162.360,- sementara yang lainnya dalam proses mediasi / negosiasi.
Pertimbangan Hukum dengan melakukan kegiatan Pendampingan Hukum yang terdiri dari Pendampingan Dana PEN dan Pendampingan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan.
"Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan 2 (dua) kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada bulan Juni dan Desember 2022. Selain itu, Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bone juga melakukan pengantaran barang bukti yang telah incracht sebanyak 7 (tujuh) kali," pungkasnya. (Enal)