Diakui Usle dengan pemetaan TPS sesuai DPB Pemuktahiran dan mengacu Peraturan KPU 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih Pemilu, diatur terkait jumlah pemilih maksimal 300 orang.
Namun jika menggunakan metode Bilangan Pembagi Penduduk (BPP) menghasilkan 500 orang per TPS. Maka kemudian rapat pemetaan dilakukan tingkat TPS dengan melibatkan sampai kepala desa.
"Maka itu kemudian hasil pemetaan yang 6.321.334 terpetakan di 27.510 TPS. Tapi itu belum berubah, karena belum turun DP4. Kalau turun DP4 pasti dipetakan lagi," tuturnya.
Dia mengatakan, meningkatnya partisipasi pemilih akan mengacu terhadap data akurat dan bersih. Dia mencontohkan, pada momentum politik 2020 lalu di Kota Makassar terdapat 159 ribu data pemilih diduga siluman. Lantaran datanya ada, namun orangnya berada di luar Makassar.
Itu disebabkan karena data yang digunakan merupakan daftar pemilih pada Pemilu 2019 yang bersumber dari data Pilgub 2018, dan data Pilgub 2018 sebagian bersumber dari data Pilgub 2014.
"Karna bisa dibayangkan, pemilihan 2020 kemarin, Makassar saja menghapus 159 ribu data pemilih.
Ketika Makassar menggunakan aplikasi E-coklit, itu dengan cepat ditemukan," katanya,
Terpisah, Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, pihaknya mulai berhitung terkait penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) di Pileg nanti.
"Mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyerahkan penataan dapil DPRD Provinsi dan DPR RI ke KPU. Di mana awalnya penyusunan dapil diatur dalam lampiran UU Pemilu," katanya.
Dia mengatakan, jika menilik jumlah penduduk Sulsel perubahan dapil kecil kemungkinan terjadi untuk DPRD Provinsi. Kendati sesuai regulasi menyebutkan Provinsi berpenduduk 9 sampai 11 juta komposisi 85 kursi.