Penyelamatan Uang Negara Kasus Korupsi, Polda Sulsel Tertinggi Dibanding Kejati

  • Bagikan
Mapolda Sulsel

“Kan kalau sudah kita hukum orang dan dipenjara, dibiayai lagi oleh negara. Bukannya negara tambah untung, namun malah rugi. Namun apabila ada bandel dan sudah diingatkan namun tetap tidak bisa mengembalikan, yah kita tindak sesuai aturan,” terang Fadli.

Sementara di Kejati Sulsel, penyelamatan uang kerugian negara sepanjang tahun 2022 sebanyak Rp15 miliar lebih atau Rp15.148.173.319. Uang tersebut diperoleh dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Diantaranya kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar. Dimana PT. Alefu Karya Makmur selaku perusahaan yang melakukan aktivitas tambang pasir mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejati Sulsel sebanyak Rp4.579.000.000.

Termasuk dalam kasus korupsi yang penyidikannya sementara berjalan, kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020. Dalam kasus ini Kejati Sulsel berhasil mengumpulkan uang pengembalian kerugian negara sebanyak Rp3,7 miliar. Uang tersebut diketahui berasal dari 27 camat di Kota Makassar yang bertugas pada periode itu.

"Sudah termasuk dua kasus itu. Tapi kalau yang Rp15 miliar itu merupakan total keseluruhan dari Barang Rampasan sebanyak Rp908.772.000, kemudian Uang Sitaan Rp10.575.101.591, Denda Rp500.000.000, dan Uang Pengganti Rp3.164.299.728," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Selain penyelamatan uang kerugian negara, bidang Pidsus Kejati Sulsel sepanjang 2022 juga disebut berhasil mengamankan 100 orang untuk diproses atau eksekusi badan.

Hanya saja menurut Soetarmi, pengembalian uang kerugian negara tak akan menghapuskan pidananya sebab dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas disebutkan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi tetap bisa dipidanakan.

"Mengambilkan kerugian negara itu tidak menghapus pidananya. Kita liat saja karena proses ini masih berjalan, yang jelas Kejaksaan punya metode tersendiri dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," pungkasnya.

  • Bagikan