Pemerintah Resmi Cabut Aturan PPKM, Warga Diingatkan Tetap Waspada

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo resmi mencabut PPKM di Indonesia pada Jumat (30/12). Meski PPKM dicabut, ada kebiasaan baru yang harus dipertahankan yakni memakai masker. (Foto: Kanavino/ Baca artikel detiknews, "PPKM Sudah Dicabut, Tahun Baru 2023 Siap-siap Meriah!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6490978/ppkm-sudah-dicabut-tahun-baru-2023-siap-siap-meriah. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terhitung, Jumat 30 Desember 2022.

Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan pencabutan PPKM setelah melalui sejumlah pertimbangan dan angka-angka kasus COVID yang mulai menurun.

“Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Presiden Jokowi mengatakan dengan demikian maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata Presiden Jokowi.

Presiden menjelaskan Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali,” katanya.

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau "bed occupancy ratio" (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO," tegasnya.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. (*/Fin)

  • Bagikan

Exit mobile version