TAKALAR, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad siap menonaktifkan Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muhammad Irfan. Hanya saja, Menunggu hasil rapat internal bersama Sekda.
"Saya sudah dengar dan sempat diskusi dengan Sekda soal kasus Kabag ULP. Karena Sekda kan pejabat karir tertinggi Birokrasi. Jadi nantinya Sekda sebagai ketua merit sistem dan dia akan semua mengendalikan perjalanan merit sistem itu," ucap Setiawan Aswad belum lama ini.
Setiawan Aswad menegaskan bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) berstatus mantan narapidana (Napi) tentu saja ada aturan yang harus dipenuhi. Hal itu harus ditegakkan jangan sampai ada kepentingan tertentu disitu.
"Kalau normanya sudah menyatakan seperti itu, harus kita tegakkan dan jernih berpikir, melihat ketika mengambil keputusan. Kalau normanya sudah pernah menjalani proses pidana, maka ada yang atur tentang itu, saya kira harus kita tegakkan norma itu, tidak ada yang bisa halangi saya untuk menegakkan norma tersebut," tegasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan melihat proses kajian di internal Pemkab Takalar. Jika, ada indikasi kuat melanggar aturan atau norma maka akan nonaktifkan.
"Publik juga ketahui bahwa ada kejadian itu yang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) Takalar Imran Rajab Mursali meminta ke Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk segera memberhentikan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Takalar, Muhammad Irfan.
Alasannya, Muhammad Irfan merupakan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi waktu bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto. Justru, ia mendapat jabatan Kabag ULP di Pemkab Takalar.
"Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tiga kali menyurati mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tegas Imran Rajab.
Imran Rajab Mursali juga sangat menyesalkan sikap mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta karena tidak pernah menindaklanjuti rekomendasi BKN tersebut. Padahal ini sangat berpotensi merugikan keuangan Negara.
"Sehingga kami meminta Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk segera memberhentikan Kabag ULP Pemkab Takalar sebagai Apartur Sipil Negara (ASN) karena sangat mencederai roda pemerintahan Kabupaten Takalar kalau ada ASN mantan napi yang sampai hari ini belum diberhentikan oleh Bupati Takalar," pungkasnya. (Supahrin Tiro/Raksul/A)