KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Bupati H. Muh. Basli Ali menetapkan Status Tanggap darurat bencana alam di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Keputusan penetapan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor :584/XII/Tahun 2022, tentang penetapan Tanggap Darurat Bencana Alam di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dasar pertimbangan sebagaimana keputusan tersebut disebutkan dalam rangka mengantisipasi dampak bencana yang lebih luas, perlu dilakukan upaya penanganan darurat bencana secara cepat, tepat dan terpadu sesuai dengan standar prosedur, penanganan pada status keadaan tertentu darurat bencana alam, sehingga mampu menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana.
Keputusan tersebut setidaknya mendasari 12 peraturan perundangan-undangan, yang terdiri dari 5 Undang-undang, 3 Peraturan Pemerintah, Permenkeu, 2 Peraturan BNPB dan terakhir Perda No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan penanggulangan bencana.Dalam keputusan Bupati ini, status tanggap darurat diberlakukan selama 20 hari mulai 24 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
Penanganan Tanggap Darurat Bencana sebagaimana status tanggap darurat dilakukan dengan melakukan kaji cepat untuk analisis kebutuhan Tanggap Darurat, melaksanakan Posko Tanggap Darurat Bencana, melakukan mitigasi struktural untuk mencegah atau mengurangi dampak bencana, dan melakukan monitoring dan evaluasi serta pengendalian atas kegiatan Tanggap Darurat Bencana.
Disebutkan juga, segala biaya yang timbul sehubungan ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 24 Desember 2022. (*)