Satreskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan di Baras

  • Bagikan
Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subyakto saat menggelar press rilis di Mapolres Pasangkayu, Senin, (2/1/23).

PASANGKAYU, RAKYATSULSEL - Satreskrim Polres Pasangkayu, akhirnya berhasil meringkus RD (34) pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga, HS (22) di Pasangkayu. Kejadian tersebut sempat menggegerkan warga sekitar, bahkan dibincangkan di dunia maya.

Diketahui, HS dibunuh lalu diperkosa di rumahnya di Burangge, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Jumat, (30/12/22) lalu.

Dimana Polisi akhirnya RD diamankan Polisi di Kecamatan Dapurang tak lebih dari 2X24 jam setelah peristiwa tepatnya pada Sabtu, 31 Desember 2022 lalu.

Diketahui, selain membunuh, pelaku juga telah membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Awalnya (pelaku) masuk rumah korban untuk mencuri. Namun, pelaku melihat ada korban di dalam, lalu pelaku memukul korban menggunakan batako. Karena korban sudah tak sadarkan diri, pelaku langsung memperkosa," kata Kapolres Pasangkayu, AKBP. Didik Subyakto saat pres rilis di Mapolres Pasangkayu,  Senin, (2/1/23).

Kata Didik, usai melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur dengan sepeda motor milik korban menuju Kecamatan Kalukku. Kabupaten Mamuju.

Atas perbuatannya, RD diancam pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) atau pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Selain RD, Satreskrim juga mengamankan MT (48). MT tak lain adalah paman pelaku. MT merupakan penada sepeda motor curian.

MT diancam Pasal 480 KUHP (menyimpan atau menyembunyikan barang yang patut diduga diperoleh dari kejahatan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Sdr)

  • Bagikan

Exit mobile version