Sekda Palopo Hadiri Pencabutan Aturan PPKM Via Virtual, Luhut: Monitoring dan Booster Tetap Didorong 

  • Bagikan
Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP mengikuti pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara virtual, di ruang rapat Sekda Kota Palopo, Senin (2/1/2023).

Adapun arahan  Menko Marves mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Kita tetap harus waspada, monitoring terhadap kasus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong," tambahnya.

Peran masyarakat tetap terus di dorong untuk menjaga penerapan protokol kesehatan, pemberian Bansos harus tetap diberikan untuk menjaga proses pemulihan ekonomi yang telah berjalan cepat, kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen, serta keberhasilan juga berasal dari kebijakan data, ilmu pengetahuan dan menggunakan teknologi.

Penghargaan untuk kabupaten, kota dan fasilitas kesehatan terbaik kriteria penghargaan, tingkat vaksinasi satu dan Booster, tingkat tasting dan tracing, tingkat penggunaan peduli lindungi, serta penyedia pelayanan kesehatan.

Kegiatan kerumunan dan pergerakan masyarakat di atur oleh PPKM Inmendagri Nomor 50 dan  51 tahun 2022. Sedangkan status kedaruratan kesehatan dan bencana Nasional diatur oleh  Kepres Nomor  II dan 12 tahun 2020

Turut hadir dalam kegiatan Kadis Perdagangan Nuryadin, Kadis Koperasi dan UKM Palopo Asmuradi Budi. Kadis Perindustrian, Awaluddin, Kadis Kesehatan Kota Palopo Taufiq. (Jaya)

  • Bagikan

Exit mobile version