KPU Rancang Regulasi Soal Larang Calon Curi Start

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menerbitkan aturan teknis menyoal sosialisasi calon peserta Pemilu 2024. Itu ditengarai untuk mengantisipasi para calon melakukan 'curi start' atau kampanye berbalut sosialisasi.

Dalam perumusan draf aturan tersebut, KPU melibatkan berbagai pihak baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota KPU Sulsel, Misna Attas mengatakan, aturan tersebut belum turun dari pusat. Namun pemberitahuan sudah ada.

Sejauh ini, kata Misna, pihaknya masih menggunakan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Belum ada, masih menggunakan PKPU lama," kata Komisioner dua periode itu, Selasa (3/1) ketika disinggung soal peserta Pemilu yang mulai aktif turun ke masyarakat.

Menurut Misna, jika mengacu ke PKPU yang ada, setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan kampanye selama 75 hari sebelum masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.

Meski begitu, KPU dan Bawaslu sudah sepakat untuk memperbolehkan peserta pemilu melakukan sosialisasi di luar masa kampanye. Hanya saja, dalam sosialisasi tersebut peserta Pemilu dibatasi. Hanya diperbolehkan identitas diri, logo, nama, nomor urut dan visi-misi partai.

"Jika partai politik ingin memasang foto maka yang diperbolehkan hanya para pengurusnya. Untuk tingkat pusat, hanya foto ketua umum dan sekertaris jenderal yang diperbolehkan," tuturnya.

  • Bagikan