Untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ketua pimpinan dan sekretaris di masing-masing daerah juga diperbolehkan.
Kemudian KPU belum memperbolehkan pemasangan foto dan menyebutkan diri sebagai bakal calon legislatif atau presiden dan wakil presiden. Namun, KPU melarang adanya sejenis ajakan untuk memilih pihak tertentu di luar masa kampanye.
Kemudian, sosialisasi identitas diri partai politik, bisa dilakukan dengan medium bendera atau baliho, serta media sosial yang tidak berbayar. Tapi pemasangan di media elektronik, konvensional, atau media penyiaran atau media cetak, belum bisa.
"Kita masih menunggu PKPU-nya seperti apa. Apakah ada yang berubah liat nanti," tukasnya.
Meski demikian, fenomena menjelang tahun politik mendatang kegiatan peserta Pemilu ke masyarakat terbilang mulai cukup aktif. Baik bakal calon presiden maupun calon legislatif. Bahkan sosialisasi tersebut mulai mengarah untuk mengajak masyarakat menentukan pilihan di Pemilu nanti.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, mengatakan, sampai saat ini memang belum ada aturan terkait kampanye di luar jadwal. Maka pihaknya juga akan .engawal jika ada aturan resmi.
Dia menganggap, peraturan ini penting guna mendefinisikan apa yang dimaksud kampanye di luar jadwal sehingga calon perlu mengikuti jadwal yang ada nantinya.
"Kami akan berkomunikasi dengan KPU jika sudah aturan larangan mencuri start kampanye. Tuga Bawaslu akan mengawasi baik caleg dan cakada," jelasnya. (Yadi/Raksul/B)