MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulsel telah menutup pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 untuk Desa dan Kelurahan.
Diketahui sebelumnya, KPU membuka pendaftaran PPS mulai dari 18 Desember hingga 27 Desember 2022 lalu.
Hasilnya, sebanyak 20 KPU daerah melakukan perpanjangan. Alasannya, karena belum memenuhi kuota.
"Kemarin masa perpanjangan PPS di 20 daerah. Kalau 4 daerah tidak, yaitu KPU Luwu Utara, Bulukumba, Takalar, dan Jeneponto. Mereka tidak ada perpanjangan, karena jumlah pendaftarnya sudah cukup," ungkap Anggota KPU Sulsel, Fatwati, Selasa (3/1/2023).
Ia menegaskan, perpanjangan pendaftaran PPS di 20 daerah karena sebagian besar tidak memenuhi kuota yang sesuai dengan kelurahan dan desa, langkah tersebut diberi batas sampai tanggal 2 Januari kemarin. Hanya saja, ada salah satu KPU kuota PPS-nya baru terpenuhi hari ini.
"Perpanjangan mulai tanggal 31-2 januari 2023. Karena sebagian besar belum terpenuhi kuota di Desa dan Kelurahan, maka ada perpanjangan 1 hari batas 3 Januari. Jadi, besok tidak bisa lagi diperpanjang atau penerimaan PPS," pungkasnya. (Suryadi/B)