JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Jeneponto diduga telah melakukan pembelian lahan untuk pembangunan Sport Center pada tahun 2015 lalu. Namun hingga saat ini lahan tersebut ternyata tidak dikuasai oleh Pemkab, sehingga pembelian lahan yang nilainya mencapai Rp10 Miliar tersebut diduga fiktif dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Pembeliannya secara sepihak, artinya Pemda melakukan pembelian langsung ke pihak ketiga, itu tahun 2015, dananya sekitar Rp10 Miliar. Ada uang negara yang digunakan melakukan pembayaran tanah yang lokasinya di kawasan Jalan Lingkar, luasnya kurang lebih tujuh hektare. Namun sampai saat ini tidak dikuasai dan tidak dimiliki oleh Pemkab Jeneponto, karena ternyata tanah tersebut bermasalah dengan pemilik sesungguhnya. Yang jadi pertayaan kenapa sudah dibayar tapi tanahnya tidak dimiliki," ungkap salah satu sumber.
Informasi adanya pembelian lahan ini pun teryata juga telah diketahui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto.
"Saya dengar juga begitu, uangnya sampai saat ini juga tidak kembali, " kata Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (2/1/2023).
Sementara Kepala Seksi Inventarisasi Bagian Aset Pemkab Jeneponto, A Bahri BJ yang ditemui di ruang kerjanya, mengaku tidak mengetahui adanya pembelian aset berupa tanah seluas 7 hektare, hasil pembelian tahun 2015 lalu.
"Saya tidak tahu kalau yang itu. Yang ada datanya sama kami itu hanya seperti hutan kota yang luasnya cuma kurang lebih tiga hektare, itu pun pembeliannya tahun 2018 lalu," jelas Bahri.
Jika benar telah terjadi pembayaran lahan untuk pembangunan Sport Center Jeneponto, namun tidak dimiliki oleh Pemkab, ini tentunya juga perlu mendapat perhatian khususnya oleh pihak aparat penegak hukum. (*)