PALEMBANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menggelar Penandatanganan Kontrak dengan penyedia Bahan Makanan (BAMA) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel, Selasa (3/1).
Sebanyak 20 penyedia Bama pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan telah menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuak Komitmen (PPK) setempat.
Kegiatan penandatangan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Idris, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto.
Pada kesempatan itu, Kakanwil Ilham Djaya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Fungsi pemasyarakatan adalah 6P yakni Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan,” jelas Kakanwil.
“Kegiatan ini melaksanakan fungsi perawatan dan juga memenuhi amanat UU Pemasyarakatan Pasal 7 tentang Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana pada poin (d) yakni mendapatkan pelayanan kesehatan dan kebutuhan yg layak sesuai dgn kebutuhan gizi,” lanjutnya.
Kakanwil juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas Kanwil Kemenkumham Sumsel sebagai penyelenggara negara, sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat wajib tahu.
Kegiatan ini juga sudah memenuhi tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan berlaku, sehingga tahapan ini sudah sah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait, serta panitia pengadaan barjas (LPSE) yang telah melaksanakan kegiatan ini. Bekerjalah dengan baik, lakukan koordinasi dengan Kalapas/Karutan, sehingga warga binaan dapat terlayani dengan baik,” pesan Kakanwil.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kepala Divisi Administrasi, Idris, seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan, serta Para Vendor Pengadaan Bahan Makanan. (*)