Selain waktu yang terbatas, Dakhlan menyebut kendala lainnya adalah Dinas PU dan Dispora tidak memiliki tenaga pengelola keuangan yang memumpuni. Sehingga terjadi penumpukan berkas di akhir tahun.
"Kita akan melakukan rapat untuk membahas teknis pembayaran utang tersebut," jelasnya.
"Jadi tidak sempat berproses ini makanya dialihkan ke 2023. Teknis pembayarannya seperti apa baru akan dirapatkan di TAPD," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyebut utang belanja yang belum terbayarkan itu, dampaknya dirasakan langsung oleh pihak ketiga atau penyedia jasa.
"Kasihan orang sudah bekerja tidak bisa dibayar, Itu karena orang teknis kurang administrasinya," pungkasnya. (Sasa/Raksul/B)