MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memiliki utang belanja Rp32 miliar lebih tahun anggaran 2022 kemarin. Itu, karena ada 130 dokumen tak berproses hingga akhir tahun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muh Dakhlan mengatakan kondisi ini lantaran dokumen pencairan tak diproses hingga 31 Desember 2022.
Banyak proyek atau pengerjaan program yang masa kontraknya berakhir di 30 Desember. Sementara, saat itu merupakan hari terakhir pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berkantor jelang libur tahun baru.
Adapun utang belanja sebanyak Rp32 Milyar itu, Kata Dakhlan yakni dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar sekitar Rp800 Milyar dan selebihnya dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar.
"Rp32 miliar total. PU dan Dispora. Dispora tidak sampai Rp1 miliar, cuma Rp800 juta, selebihnya di PU. Itu jadi utang belanja," ungkap Dakhlan, Rabu (4/1).
Dakhlan menegaskan utang belanja tersebut bukan disebabkan karena tidak adanya anggaran. Tapi karena hanya waktu yang terbatas. Solusinya, utang belanja tersebut akan dibayarkan di 2023.