JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto diduga membeli lahan fiktif Sport Center di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, seluas 7 hektare.
Nilainya, Rp3,6 miliar dari total alokasi Rp13,4 miliar untuk ganti rugi lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembelian lahan diduga fiktif itu terjadi pada 2015 lalu melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Jeneponto.
Namun hingga saat ini, lokasi dan alas hak tak dimiliki Pemkab Jeneponto.
Pembayaran lahan menggunakan uang negara tersebut juga diketahui dengan adanya kuitansi pembayaran terhadap dua orang yang mengaku pemilik lahan dengan nilai pembayaran bervariasi.
Mulai kuitansi senilai Rp300 juta, Rp700 juta, Rp1,5 miliar dan Rp1,1 miliar yang dibayarkan dan ditandangani oleh pejabat berinisial TM selaku pemegang kas.
Dan pembayaran itu disetujui MK selaku Kepala Bidan Asset dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta AA selaku PPTK, dalam kurung waktu Agustus- November 2015.
Selain kuitansi, Rakyat Sulsel juga menemukan adanya dokumen berita acara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Jeneponto sekaitan dengan pembayaran lahan Sport Center.
Termasuk berita acara nomor 126/DPPKAD-Asset/X/2015, yang ditandangani Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Jeneponto, Muhammad Basir Bohari, serta sejumlah panitia pengadaan tanah kala itu.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Basir Bohari yang dikonfirmasi terkait lahan Sport Center, membantah kalau lahan yang dibeli Pemkab pada tahun 2015 tersebut tidak dimiliki oleh Pemda saat ini.
Menurutnya lahan tersebut telah dimiliki Pemkab Jeneponto.
"Tidak semuanya dibayar (total Rp13.472.400.000), kita usul waktu itu ke DPR tapi tidak disetujui, termasuk jalan yang tembus ke Bulo-bulo, tidak disetujui. Yang sudah dibayar pasti mi dimiliki Pemda," ungkap Basir Bohari yang ditemui Rakyat Sulsel di Kantor PUPR Jeneponto, Selasa (3/1).
Selain itu, Basir juga menyebutkan dirinya sempat dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait pembelian lahan tersebut, yang dianggap tidak melalui perencanaan.
"Saya berapakali dipanggil kejaksaan dan kita hentikan mi juga (pembelian lahan), kalau mengenai tidak melibatkan tim sembilan, saya tidak ingat itu. Kenapa kita hentikan, karena ada temuan BPK, temuannya BPK bukan pengembalian, temuannya itu karena kita pernah membeli tanah tanpa perencanaan," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Inventarisasi Bagian Aset Pemkab Jeneponto, A Bahri BJ yang juga ditemui Rakyat Sulsel menyebutkan dirinya tidak tahu soal lahan Sport Center dan tidak ada dalam data inventaris asset Pemkab mengenai lahan Sport Center hasil pembelian tahun 2015 lalu.
"Saya tidak tahu kalau yang itu, yang ada datanya sama kami itu hanya seperti hutan kota yang luasnya cuma kurang lebih tiga hektare, itu pun pembelian atau pembebasan lahan tahun 2018, "jelas Bahri.
Tak hanya lahan Sport Center yang diduga kuat tidak ada atau fiktif, uang pembelian lahan tersebut juga telah raib dan tak kembali hingga saat ini.(Zadly/Raksul/A)