Mulai dari proses tender, studi kelayakan lokasi, peresmian yang terkesan dipaksakan hingga adanya pembayaran tahap akhir sebesar Rp16 miliar yang dicairkan sehari setelah Bupati Takalar Syamsari Kitta lengser.
"Semua rangkaian kejanggalan ini sudah kami teruskan ke KPK. Kami sisa menunggu perkembangan dari hasil koordinasi. Soal kapan KPK turun, saya kira secepatnya. Karena ini proyek atensi," kata Ansar.
Kejanggalan Proyek
Ansar menyebutkan, ada beberapa kejanggalan yang patut dicermati. Pertama, proyek Galesong Hospital diresmikan 20 Desember 2022. Sementara progres di lapangan, proyek masih dengan bobot 75 persen.
"Jadi kesannya peresmian ini dikebut padahal bangunan belum siap. Seolah olah peresmian ini untuk mengejar masa jabatan Bupati Takalar yang akan lengser 22 Desember," papar Ansar.
Lalu yang kedua, setelah peresmian 20 Desember, 23 Desember terbit surat perintah membayar (SPM). Pembayaran ini adalah tahap akhir dengan nilai Rp16,5 miliar.
"Dan pembayaran dilakukan sehari setelah Bupati Takalar berakhir masa jabatannya. Nah ini yang saya katakan seolah olah pembayaran ini dikebut untuk memburu berakhirnya masa jabatan Bupati," tandasnya.
Ansar menjelaskan, dari data yang diterimanya proses pembayarannya saat ini sudah berada di angka 93 persen dari total anggaran yakni Rp91,9 miliar.
"Dari SPM tertanggal 23 Desember 2022 sebesar 93 persen. Di mana, pembayaran 75 persen telah cair pada bulan sebelumnya dan pengajuan SPM nomor 00289/1.02.0.00.0.00.02.0000/SPM-LS/2022 sebesar Rp16,5 miliar atau sebesar 18%, sehingga jika ditotalkan dana yang sudah ditarik sebesar 93 persen," kata Ansar.