Dugaan Pemalsuan Surat Pemberhentian Sekda Sulsel Mulai Diproses Polda

  • Bagikan
Penasehat Hukum (PH) Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco Berikan Keterangan Soal Gugatan Kliennya di Polda Sulsel.

"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa?, Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian sekda," tambahnya.

Yugo berkeyakinan, mekanisme pemberhentian Abdul Hayat Gani cacat administrasi. Hal ini pula menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan.

"Ini sudah pasti cacat administrasi tentang prosedur penggantian seorang sekda. Inilah yang kami gugat ke PTUN," paparnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version