Berlangsung Ricuh, Terdakwa Penembakan Pegawai Dishub Makassar Divonis 13 Tahun Bui

  • Bagikan
VONIS. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar membacakan vonis terhadap terdakwa M Asri dalam kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, Kamis (5/1/2023). Foto ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah satu terdakwa kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, M Asri, divonis 13 tahun kurungan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (KPU) yakni 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine, dalam amar putusannya mengatakan, M Asri terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang beberapa waktu lalu.

Menurut hakim, terdakwa M Asri secara sah dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman 13 tahun penjara. "Terdakwa M Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Johnicol Richard Frans Sine.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," lanjutnya.

Mendengar hal tersebut, keluarga antara terdakwa dan korban sama-sama tak terima. Keluarga Najamuddin Sewang sendiri menilai putusan majelis hakim yang hanya memberikan vonis 13 tahun penjara kepada M Asri terlalu ringan. Sementara keluarga M Asri menilai putusan 13 tahun penjara tak pantas.

Kakak kandung M Asri, Ayu yang ikut hadir menyaksikan sidang histeris mendengar adiknya dihukum penjara selama 13 tahun. Hal itulah yang membuat suasana sidang mulai memanas hingga terjadi kericuhan di ruang sidang.

Dia meminta adiknya M Asri dibebaskan. "Dia bukan pelaku utama (M Asri). Dia tidak tahu apa-apa. Dia hanya ikut sama bosnya (Muhammad Iqbal Asnan)," ucap Ayu sambil teriak dalam ruang persidangan.

Sementara kakak almarhum Najamuddin Sewang, Juni Sewang mempertanyakan dasar pertimbangan hakim memberikan vonis 13 tahun terhadap M Asri. Juni berharap vonis terhadap dua pelaku lainnya yang sama-sama ikut terlibat dalam perencanaan penembakan adiknya bisa lebih berat dan adil.

"Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dengan putusan Asri 13 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU, padahal Asri turut serta membantu dalam pembunuhan berencana, sangkaan pasalnya juga jelas 340. Apa yang menjadi pertimbangan hakim, jangan sampai hakim masih ragu-ragu menjatuhkan vonis. Takutnya ada lagi keraguan yang sama terhadap terdakwa lain," terangnya.

Atas keributan tersebut, sidang putusan untuk 2 terdakwa lainnya atas nama Haerul Akmal dan Sulaiman ditunda sampai besok (6/1/2023) hari ini. Sementara kasus terdakwa otak dibalik pembunuhan tersebut yakni Iqbal Asnan ditutup lantaran meninggal pada Minggu, 18 Desember 2022 lalu.

Diketahui, M Asri, Chaerul, dan Sulaiman yang harus diadili di meja hijau, dalam persidangan, mereka mengaku mendapat perintah dari Iqbal Asnan untuk menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.

Menurut Iqbal, Najamuddin kerap mengganggu istri sirinya, Rachmawati hingga nekat merencanakan pembunuhan itu.

Dalam dakwaan, Iqbal memerintahkan ajudannya, Asri untuk mencari orang yang berani mengeksekusi Najamuddin.

Asri pun bertemu Sulaiman. Namun Sulaiman mengaku tidak berani. Personel Brimob Polda Sulsel ini pun memanggil Chaerul, teman seangkatannya di Korps Baret Biru itu.

Iqbal menjanjikan mereka uang ratusan juta. Sulaiman pun meminjamkan pistolnya ke Chaerul. Lalu Chaerul pun mengeksekusi Najamuddin di Jalan Danau Metro Tanjung Bunga, Makassar pada April 2022 lalu dan tewas.

Para terdakwa didakwa dengan pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version