MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan berbagai jenis insentif pajak kendaraan pada tahun 2022 yang membuat Bapenda Sulsel mencapai target pajak daerah pada tahun tersebut.
Insentif pajak yang diberikan gubernur meliputi pembebasan denda pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan balik nama kendaraan yang berlangsung hingga penghujung Desember 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, melalui Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Andi Satriady Sakka.
Satriady Sakka menjelaskan, pada tahun 2021, pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola Bapenda Sulsel ditargetkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp4.226.947.180.841, namun hanya dicapai sebesar Rp3.883.831.555.115 atau sebesar 91,88 persen.
Pada tahun 2022, PAD Bapenda Sulsel ditargetkan pada APBD Perubahan sebesar Rp4.625.024.628.909 dan berhasil dicapai sebesar Rp 4.384.442.192.346 atau sebesar 94,80 persen atau tumbuh sebesar Rp500.610.637.231 atau 12,89 persen.
Peningkatan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata peningkatan PAD tahun 2017-2021 hanya sekitar 4 persen.
Dari lima jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda, hanya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang tidak mencapai target. PBBKB ditargetkan sebesar Rp1.144.619.102.000, tercapai sebesar Rp840.545.206.025 atau 73 persen.
Namun demikian, penerimaanya meningkat Rp162,9 miliar atau sebesar 24 persen dibandingkan realisasi tahun 2021 yang sebesar Rp677.563.536.881.
Adapun pajak kendaraan bermotor (PKB) tercapai sebesar 103 persen dari target sebesar Rp1.449.550.108.000, dapat direalisasikan sebesar Rp1.502.532.169.471.
Sedangkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tercapai 105 persen dari target sebesar Rp1.001.835.067.000, terealisasi sebesar Rp1.052.446.901.201.
Sementara pajak air permukaan (PAP) tercapai sebesar 103 persen, dari target sebesar Rp179.510.989.000, terealisasi sebesar Rp184.603.108.803.
Pajak rokok juga tercapai sebesar 113 persen dari target sebesar Rp640.440.438.325, terealisasi sebesar Rp724.269.612.832.
“Pertumbuhan pajak daerah yang signifikan ini merupakan dampak dari banyaknya insentif pajak yang diberikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada masyarakat Sulsel,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencapaian ini juga tak lepas dari kerja keras Bapenda Sulsel dibawah kepemimpinan Andi Sumardi Sulaiman, dan mitra Bapenda Sulsel yakni Polda Sulsel dan Jasa Raharja Sulsel.
Pencapaian ini juga tak lepas dari berbagai inovasi pembayaran pajak kendaraan menuju Bapenda Sulsel Go Digital yang tentunya semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajaknya. (*)