JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Pembelian lahan pusat olahraga atau sport center di kawasan Jalan Lingkar, Kel. Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, oleh Pemkab Jeneponto pada 2015 lalu, memunculkan banyak kejangalan.
Selain diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 Miliar, lantaran lahan yang telah dibeli namun tidak dapat dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemda, dari dua orang yang mengaku pemilik lahan yang ditempati membeli pun diketahui satu orang diantaranya adalah diduga seorang pejabat Sekretaris Daerah atau Sekda pada masa itu, yang berinisial MS.
Bahkan MS pun dalam dokumen proses pembelian tanahnya juga bertidak selaku Panitia Pengadaan Tanah, atau bukan cuma sebagai penerima pembayaran ganti rugi saja.
Dalam kuitansi pembayaran yang ditemukan Rakyat Sulsel, diketahui pada 24 Agustus 2015, pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Jeneponto telah membayarkan dana ganti rugi lahan ke MS sebesar Rp1.550.000.000, dan pada 6 November 2015, MS kembali menerima pembayaran sebesar Rp1.100.000.000.