Selain itu, dari dua lokasi yang dibayarkan, lokasi MS adalah lokasi yang paling mahal, yang dimana harga permeter tanahnya pun diduga dihargai sebesar Rp350ribu per meter, padahal lokasi tanah MS hanya pada posisi belakang, bukan berada pada pas samping jalan poros Lingkar.
Sementara lokasi yang satunya (yang juga dibeli Pemda) dalam gambar nampak berada pas samping jalan poros lingkar, hanya dihargai Rp200 Ribu per meter. Hal itu nampak ganjil, sebab terjadi perbedaan harga yang mencolok, yang dimana lokasi yang tidak strategis lebih mahal dibanding lokasi yang strategis, serta diduga terjadi mark up.
Selain lokasi MS, dalam kuitansi juga diketahui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Jeneponto pada 6 November 2015, juga telah membayarkan uang ganti rugi ke Andi Lomba Lamae sebesar Rp700.000.000 dan Rp300.000.000.
Anak Lomba Lamae, Andi Patappoi yang ditemui Rakyat Sulsel, Rabu (4/1/2022) sore, membenarkan pihaknya telah menerima dana sebesar Rp1 Miliar, namun menyebutkan tanah yang dibayarkan Pemda itu ada atau bukan fiktif, namun sampai saat ini belum ada pemecahan sertifikat ke atas nama Pemda, namun luasnya hanya setengah hektare, dari rencana 4 haktare yang rencana bakal dibeli Pemda (di luar tambahan 3 hektare lahan MS).