"Saya kira sudah selesai mi itu, kan saya sudah komunikasi dengan Pemda, saya mewakili sebagai ahli waris, sesuai peruntukan uang yang kami terima, itu yang kita berikan, sekitar setengah hektare ji, dari Pemda mami yang pecahkan (sertifikat), tidak mungkin saya kasi semua (4 hektare), kerena belum lunas. Saya sudah pisahkan lokasi untuk Pemda, saya sudah kordinasi pihak Asset, ini lokasi yang saya kasi ki, tapi Asset maunya di depan, tapi yang saya kasi di bagian belakang, yang punya hak preogratif itu adalah pemilik lahan, bukan pembeli," ujar Andi Pattapoi.
Dari keterangan Andi Pattapoi, dapat disimpulkan bahwa tanah yang dibeli Pemda dari Lomba Lamae juga betul- betul belum dikuasai, belum tersertifikatkan atas nama Pemda, belum ada penguasaan lokasi, dan bahkan tanah tersebut juga mendapat perlawanan hukum dari keluarga dekat Lomba Lamae atau tengah bersengketa. (*)