Sementara Taqwa Muller telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa bakti 2019-2024.
Pengunduran diri Taqwa Muller itu berdasarkan surat dari DPD I Golkar Sulsel dengan nomor 057/DPD/I/PG/VII/2022 per tanggal 13 Juli 2022 perihal usulan Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Sulsel.
"Kami masih menunggu dari DPD I (Golkar Sulsel) dan DPD II (Golkar Luwu Timur)," ucapnya.
Bahkan, Taqwa mengklaim sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP, dia tinggal mengambilnya.
"Kan kami berdua kader Golkar dan kami harus mendapatkan itu (rekomendasi) karena itu sebagai syarat (dibawa ke DPRD)," paparnya Taqwa.
Disinggung jika dirinya sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD Sulsel telah mengajukan surat pengunduran dengan nomor 057/DPD/I/PG/VII/2022 per tanggal 13 Juli 2022 perihal usulan Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Sulsel.
Adik dari mantan Bupati Lutim ini, Thorig Husler menyebutkan sampai saat ini ada. "Belum ada (surat pemberhentian) itu baru usulan. Kami berharap awal Januari ini sudah ada," jelasnya.
Diketahui kursi Wakil Bupati Lutim kosong sejak Budiman menjadi bupati menggantikan Thorig Husler yang meninggal dunia pada akhir Desember 2020 atau sebelum dilantik menjadi bupati dua periode.
Budiman dilantik oleh Gubenur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada Senin 5 April 2021 silam.
Sebelum Panlih dan 8 partai pengusung Thorig Husler-Budiman pada Pilkada 2020 lalu, mengerucutkan dua nama, Taqwa dan Akbar ada juga dua anggota DPRD Luwu Timur yang berminta yakni Rully Heriawan (Hanura) Usman Sadik (PAN). (Fahrullah/B)