Pasca Kericuhan, Sidang Vonis Penembakan Pegawai Dishub Makassar Dijaga Ketat

  • Bagikan
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Tenaga Kontrak Dishub Makassar Dijaga Ketat Polisi. (A/Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sidang lanjutan pembacaan vonis kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (6/1) dijaga ketat kepolisian.

Alasannya, sidang yang dilaksanakan Kamis 5 Januari 2023 kemarin sempat diwarnai keributan usai Hakim membacakan vonis salah satu terdakwa yakni M Asri. Atas kericuhan itu, pembaca vonis terhadap Sulaiman dan Chaerul Akmal ditunda dan baru dilanjutkan hari ini.

"Pengamanan ini dilakukan karena kita ini mau maksimalkan pengamanan sidang, karena kemarin kan sempat ada keributan saat putusan terdakwa pertama," kata Humas PN Makassar, Sibali saat diwawancara wartawan.

Sibali mengatakan ada sekitar 76 personel polisi yang disiagakan untuk mengawal jalannya proses sidang hari ini. Pihak PN Makassar meminta pengamanan dari kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang menganggu keamanan serta ketertiban saat sidang berlangsung.

"Jadi sesuai dengan surat perintah yang masuk ada 76 anggota polisi yang berjaga di pengadilan. Sebenarnya hal ini kan biasa terjadi karena riak-riak, mungkin ada yang terima dan tidak menerima hasil sidang," ujar Sibali.

Dari pantauan di lokasi, di PN Makassar di Jalan R.A Kartini, terdapat satu unit mobil Barikade Polisi mirip mobil watercanon diluar halaman PN, sementara dalam lokasi PN ada tiga kendaraan taktis milik Polrestabes Makassar dan Brimob. Selain itu, di dalam ruang sidang juga terdapat sejumlah personil kepolisian berjaga di depan pintu masuk.

Adapun kedua terdakwa hadir pada sidang secara virtual, kedua adalah anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Selatan, Chaerul dan Sulaiman.

"Hal atau riak-riak dalam sidang perkara pembunuhan itu biasa, apalagi hari ini kan yang sidang vonis itu dua anggota Brimob jadi saya kira perlu pengamanan agar hal seperti kemarin tidak terjadi," ucapnya.

Terakhir, Sibali menyampaikan pihak PN Makassar mempersilahkan pihak dari terdakwa M Asri untuk melakukan upaya hukum untuk menempuh proses banding.

Hal itu bisa dilakukan jika pihak keluarga tidak terima atas putusan Hakim yang diketahui menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap M Asri.

"Adapun nantinya keluarga terdakwa atau pengacara terdakwa bisa melakukan upaya hukum banding kalau tidak puas dengan putusan hakim, dan mudah-mudahan tidak ada masalah, proses persidangan lancar dan sesuai dengan harapan," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan