Penurunan Status Terminal Mallengkeri Dikaji

  • Bagikan
Direktur Utama (Dirut) PD Terminal Makassar Metro Dafris Eros.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro saat ini tengah melakukan telaah untuk melakukan penurunan status Terminal Mallengkeri dari tipe B ke tipe C.

Hal itu dilakukan untuk mempertahankan aset PD Terminal Metro Makassar agar pengelolaannya tidak beralih ke Dinas Perhubungan Sulsel.

Di mana, sebelumnya terjadi polemik antara PD Terminal Makassar Metro dengan Dinas Perhubungan Sulsel.

"Belum, sementara kita mau buat telaah untuk menurunkan ke Tipe C," ujar Direktur Utama (Dirut) PD Terminal Makassar Metro Dafris Eros, Jumat (6/1/2023).

Dafris Eros mengatakan penurunan status dari tipe B ke tipe C nantinya Terminal Mallengkeri akan melayani angkutan dalam kota.

"Itukan seperti Pete-pete, kita tidak mau mengurusi itu seperti AKDP dan bus-bus. Biarlah kalau provinsi mau ambil yah silahkan," ujarnya.

Ia menyebutkan proses untuk penurunan status tersebut biasanya memakan waktu kurang lebih sekitar tiga bulan. Karena, pihaknya harus menunggu persetujuan dalam hal ini KPM.

"Nanti kami ajukan dalam hal ini KPM ke walikota, nanti kita minta SK nya untuk diturunkan tipenya. Karena yang menurunkan itu kan oleh kepala daerah," terangnya.

Lebih lanjut, Dafris Eros menjelaskan bahwa keinginan Dinas Perhubungan Sulsel untuk mengambil alih pengelolaan Terminal Mallengkeri tidak bisa dilakukan.

Pasalnya, Terminal Mallengkeri sudah bukan merupakan aset Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 1999. Di mana, kewenangan atas Terminal Mallengkeri sepenuhnya dipegang oleh PD Terminal Makassar Metro.

"Kami dan pak walikota juga sudah menjawab dan pak wali sudah menjawab, bahwa BPKAD itu ditugaskan untuk menjawab semua termasuk inspektorat, menjawab surat dari Dishub Provinsi bahwa Mallengkeri itu sudah dipisahkan asetnya ke terminal," jelasnya.

"Pak wali menyampaikan saat itu, bukan lagi aset dari Pemkot Makassar. Andaikan masih aset pemkot, beliau serahkan. Tetapi kan, sudah bukan (milik pemkot). Makanya pak wali bilang kalau terminal mau kasi, kalau tidak. Itu tergantung PD terminal," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pengelolaan Terminal Mallengkeri dibawah Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Perhubungan Sulsel. Pasalnya, Terminal Mallengkeri merupakan terminal tipe B.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terminal yang ada di Indonesia dibagi ke dalam 3 tipe. Yaitu terminal tipe A, terminal tipe B, dan terminal tipe C.

Setiap tipe terminal telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.

Terminal penumpang Tipe A, yaitu terminal yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

Terminal penumpang Tipe B berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES).

Sementara untuk terminal penumpang Tipe C berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES). (sasa/B)

  • Bagikan