Sebab, Kabag ULP itu merupakan mantan narapidana (Napi) kasus korupsi waktu bertugas di Pemerintah Kabupaten Je'neponto. Namun, sampai sekarang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemkab Takalar.
"Ini sudah lama berlarut-larut di masa pemerintahan Syamsari.
Sehingga kami meminta Pj Bupati Takalar untuk segera menonaktifkan Muhammad Irfan sebagai Kabag ULP dan dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ini sangat berpotensi merugikan negara," jelasnya. (Supahrin Tiro/Raksul/A)