MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penuntasan kasus korupsi di Sulawesi Selatan terbilang masih belum maksimal. Pasalnya dari data Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi tercatat masih ada puluhan kasus korupsi yang mandek di tingkat Kejaksaan maupun di Kepolisian.
Pada tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sendiri ada 4 kasus pada tingkat penyidikan dan 25 kasus pada tingkat penyelidikan mandek atau penangananya tak berjalan sama sekali sepanjang tahun 2022.
Selain itu, ada juga kasus mandek pada tingkat Kejaksaan Negeri atau Kejari se-Sulsel. Pada tahap penyidikan ada 23 kasus mandek, sementara pada proses penyelidikan ada 26 kasus mandek.
Tak hanya di tingkatan Kejaksaan, perkara korupsi yang ditangani Kepolisian juga banyak yang mandek. Kasus korupsi mandek yang ditangani Polda Sulsel pada tingkat penyidikan 10 kasus, sementara penyelidikan 19 kasus.
Sementara pada jajaran Polres se-Sulsel ada 15 kasus mandek pada tahap penyidikan dan 26 kasus mandek pada tahapan penyelidikan.
Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Angga Reksa menjelaskan, salah satu kasus yang mandek di tangan Unit Tipikor Polda Sulsel yaitu pengadaan pakaian olahraga tahun anggaran 2016 dan 2017 di lingkup Kabupaten Tana Toraja dan beberapa kasus lainnya.
"Termasuk kasus Trafik light Dishub Sulsel. Kalau kasus pengadaan pakaian olahraga tahun anggaran 2016 dan 2017 dilingkup Kabupaten Tanah Toraja itu sudah ada berapa saksi yang diperiksa namun kasus ini mandek alias tidak berjalan," ujar Angga.
Tak hanya itu, kasus lain seperti dugaan penanganan kasus Bansos Covid-19 Kota Makassar yang hampir 2 tahun lamanya ditangani tak kunjung menuai tersangka dengan alasan terkendala pada perhitungan audit kerugian negara.
"Kasus Bansos Covid-19 Makassar yang menjadi kendala adalah audit PKN. Nah, yang menjadi pertanyaan apakah semua dokumen yang diminta auditor sudah dipenuhi?," sebut Angga.
"Kan kalau begitu apa yang mau dihitung auditor kalau dokumen itu tidak dipenuhi. Jangan sampai karna hal ini hingga audit belum keluar, sebagai perbandingan audit bansos Makassar duluan diajukan ketimbang BPNT sementara yang duluan keluar adalah BPNT," Angga melanjutkan.
Angga bahkan menduga peyidik dalam kasus ini tak begitu maksimal, seperti melengkapi dokumen untuk keperluan audit.
"Analisa kami bahwa keterlambatan keluarnya audit Bansos Makassar itu karna dokumen yang belum lengkap oleh penyidik Polisi sehingga jelas kerugian negara tidak akan bisa keluar sehingga penyidik perlu juga di kritik," sebutnya.
Senada dengan itu Peneliti ACC Sulawesi, Ali Jumai menyampaikan untuk kasus mandek pada tingkat Kejakasaan Tinggi Sulsel ada 31 kasus korupsi. Baik ditingkat penyelidikan hingga pada tingkat penyidikan.
"Salah satu kasus yang mandek itu kasus korupsi PDAM Kota Makassar yang rugikan negara Rp8 miliar. Hingga saat ini belum ada perkembangan di Kejati serta kasus Proyek Pipa Avtur pertamina," terangnya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli yang dikonfirmasi terkait beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya disebut saat ini masih dalam perhitungan kerugian negara. Salah satunya kasus bansos baik BPNT maupun Bansos Covid-19 Makassar. "Makassar tinggal nunggu audit dan Bulukumba (Kasus BPNT) masih lidik," singkat Fadli. (isk/B)