Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana, Dua Oknum Polisi Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara

  • Bagikan
Sidang Putusan Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua oknum anggota polisi yang ikut terlibat dalam kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang divonis bersalah oleh majelis hakim. Terdakwa Sulaiman dijatuhi vonis 18 tahun penjara, sementara Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Junicol Richard Fransine di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Jumat (6/1/2023).

Hakim menilai dua oknum anggota Brimob Polda Sulsel tersebut secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Meskipun hukuman kedua terdakwa berbeda, namun Hakim menyebut keduanya terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saudara Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Sulaiman alias Sule dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara," sebut Junicol dalam sidang.

Sementara untuk terdakwa Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman penjara Chaerul Akmal lebih tinggi dua tahun dibandingkan Sulaiman mengingat dalam kasus ini Chaerul Akmal merupakan eksekutor atau orang yang bertindak untuk menembak Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Ceng Ho, Minggu (3/4/2022) lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chaerul Akmal dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim.

Usai membacakan putusannya, Junicol mempersilahkan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa Sulaiman untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan. Namun untuk Chaerul Akmal yang tak didampingi kuasa hukumnya mengatakan putusan hakim tersebut masih pikir-pikir. "Masih pikir-pikir yang mulia," jawan Chaerul Akmal saat ditanyai Hakim.

Adapun pihak keluarga korban yang ikut hadir menyaksikan jalannya persidangan mengaku puas dengan putusan hakim. Kakak almarhum Najamuddin Sewang, Juni Sewang mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, baik putusan M Asri, Sulaiman, maupun Chaerul Akmal.

"Saya rasa itu sudah putusan maksimal, Sulaiman juga saya kira sudah setimpal. Saya pribadi mewakili keluarga menerima putusan hakim ketua, dan kami tidak akan banding, sama dengan putusan M Asri, kami tidak akan banding," ucap Juni usai sidang digelar.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Asri alias M Asri yang juga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini lebih dulu dibacakan vonisnya oleh majelis hakim dengan hukuman 13 tahun penjara. Hanya saja, usai vonis tersebut dibacakan situasi sidang berubah menjadi kacau.

Keluarga antara terdakwa M Asri dan korban Najamuddin Sewang sama-sama tak terima putusan hakim. Keluarga Najamuddin Sewang sendiri menilai vonis 13 tahun penjara kepada M Asri terlalu ringan. Sementara keluarga M Asri menilai putusan 13 tahun penjara tak pantas karena hanya ikut perintah atasannya yaitu almarhum Muhammad Iqbal Asnan, yang juga disebut-sebut sebagai aktor utama kasus ini.

Sekedar diketahui, cikal bakal pembunuhan ini bermula dari almarhum Muhammad Iqbal Asnan cemburu terhadap korban Najamuddin Sewang yang disebut-sebut sering menganggu isteri sirihnya yakni Rahmawati.

Karena terbakar api cemburu, almarhum Muhammad Iqbal Asnan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Makassar nekad merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan M Asri, Chaerul, dan Sulaiman.

Dalam sidang ketiganya mengaku mendapat perintah dari Iqbal Asnan untuk menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.

Dalam dakwaan, Muhammad Iqbal Asnan memerintahkan ajudannya, M Asri untuk mencari orang yang berani mengeksekusi Najamuddin. M Asri pun bertemu Sulaiman.

Namun Sulaiman mengaku tidak berani. Personel Brimob Polda Sulsel ini kemudian memanggil Chaerul, teman seangkatannya di Korps Baret Biru itu. Muhammad Iqbal Asnan kemudian menjanjikan mereka uang ratusan juta jika misinya berhasil.

Sulaiman pun meminjamkan pistolnya ke Chaerul. Lalu Chaerul yang mengeksekusi Najamuddin di Jalan Danau Metro Tanjung Bunga, Makassar pada April 2022 lalu dan tewas.

Meski begitu, Muhammad Iqbal Asnan membantah telah membuat perintah membunuh Najamuddin Sewang. Dia mengaku agar Najamuddin Sewang diberi peringatan secara baik-baik, agar tidak mengganggu istri sirinya tersebut. Namun pembuktian belum selesai, Muhammad Iqbal Asnan meninggal dunia karena sakit. (isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version