Tolak Sistem Proporsional Tertutup!

  • Bagikan
karikatur/rambo

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Meski masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi, tapi partai politik di Sulawesi Selatan menyatakan sikap menolak peluang kembalinya sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024. Dianggap sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

Majelis hakim MK tengah menyidangkan gugatan judicial review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya mengenai sistem proporsional terbuka. Gugatan uji materi itu dilayangkan oleh Yuwono Pintadi, eks kader Partai NasDem pada akhir November lalu. Selain Yuwono, pemohon perkara dari parpol adalah pengurus PDIP, Demas Brian Wicaksono, dan atas empat warga sipil bernama Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Gugatan sistem proporsional terbuka langsung menjadi isu nasional yang merembes ke daerah. Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Selatan, Azhar Arsyad menyatakan tunduk pada arahan DPP PKB yang menolak kembalinya sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Menurut dia, hampir semua bakal calon legislator PKB menolak dengan alasan akan merugikan saat pemilihan nanti.

"Apapun dalil yang diajukan oleh pemohon di MK itu, nantinya akan merugikan semua calon anggota legislatif di Pemilu," kata Azhar, Kamis (5/1/2023).

Menurut dia, apabila MK menerima gugatan tersebut, maka ini merupakan sebuah langkah mundur dari proses demokrasi. Dia mengatakan, sistem proposional tertutup akan menguntungkan calon-calon yang dekat dengan pengurus partai, meski mendapat suara yang sedikit saat pemilihan.

Azhar menilai, proses demokrasi saat ini sudah berjalan dan sudah sangat terbuka dalam memberi ruang partisipasi dan transparansi. Selain itu, ruang politik saat ini memberi kesempatan seluas-luasnya kepada semua masyarakat untuk mencari tahu figur-figur yang kelak menjadi wakil di parlemen.

"PKB akan terus mendorong agar MK memutuskan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Mengenai masalah partisipasi pemilih, saya kira itu tugas penyelenggara yang harus memperbaiki mekanisme pemilihan," ujar Azhar.

Sekretaris Partai Gelora Sulsel, Mudzakir Ali Jamil mengatakan, pihaknya turut menolak pemungutan suara pada Pemilu 2024 dengan menggunakan sistem proporsional tertutup. "Sistem tersebut memungkinkan nantinya para pemilih untuk memilih partai, bukan calon anggota legislatif," ujar Mudzakir.

Diamengatakan sistem proporsional tertutup hanya memberi pilihan kepada pemilih untuk memilih partai dan tidak memilih calon di surat suara. Impllikasinya, kata dia, sangat merugikan bagi calon.

  • Bagikan