Sementara Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Sainurdin Husaini mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan perda inisiatif dari DPRD Wajo.
”Kami sahkan tahun 2018 lalu. Dan sudah banyak membantu masyarakat miskin, kelompok masyarakat miskin, masyarakat rentan, hingga distabilitas,”ujarnya. (*)