MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kuasa hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) kawal pemilu, Abd Kadir Wokanubun sangat menyesalkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menyebut KPU Sulsel tidak melakukan pelanggaran administrasi.
"Kami akan menempuh hak koreksi," singkat Abd Kadir Wokanubun, Sabtu (7/1).
Lebih jauh, Kadir--sapaan akrabnya menjelaskan, sebenarnya hal ini mengandung keputusan bersifat paradoks. Sebab, kata dia pertimbangan yang disampaikan majelis soal tentang undangan menghadiri pleno, itu kemudian dijadikan sebagai data.
"Sementara faktanya, berdasarkan PKPU 4 tentang verfak, di situ harus dihadiri oleh masyarakat umum. Tapi toh itu diabaikan oleh majelis," jelasnya.
Kadir mengatakan, laporan yang disampaikan OMS berdasarkan bukti yang ada. Sementara di pertimbangannya, tidak ada satupun juga bukti dari pelapor yang dipakai sebagai dasar untuk memutuskan perkara tersebut.
"Sebagaimana disaksikan, kami meminta untuk menghadirkan pihak terkait sebagaimana amanah di Peraturan Bawaslu. Tapi itu toh kemudian ditolak oleh Bawaslu. Kami berasumsi bahwa Bawaslu dalam konteks ini, sejak awal tidak berpihak pada kebenaran yang diajukan oleh pelapor," bebernya.
Soal hak koreksi, kata Kadir, itu telah diatur berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2019. "Olehnya, dalam jangka tiga hari kedepan kami akan memasukkan hak koreksi sejauh mana ada kekeliruan dalam putusan tersebut," jelasnya. (Fahrul/Raksul/A).