Pemprov Sulsel Imbau Perusahaan Terapkan UMP 2023

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meminta seluruh perusahaan untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, Masdaidi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap penerapan UMP 2023 di perusahaan yang ada di Sulawesi Selatan.

Kata dia, setalah dilakukan sosialisasi diharapkan para perusahaan dapat menerapkan UMP tersebut pada bulan Maret yang akan datang.

Ia menuturkan, sosialisasi dan pembinaan itu dilakukan untuk melihat bagaimana penerimaan dan penerapan itu dilakukan oleh perusahaan.

"Sosialisasi dan pembinaan dulu, nanti mungkin Maret baru kita lihat sampai dimana perusahan bisa menerima atau tidak," ujarnya.

Meski masih ada perusahaan yang menolak, lanjut Masdaidi, akan tetapi penerapan UMP 2023 harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Ia berharap, penerapan ini UMP 2023 ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan untuk mengoptimalkan proses produksi dan perputaran ekonomi di Provinsi Sulawesi Selatan. (abu/B)

  • Bagikan

Exit mobile version