MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan pemalsuan surat pemberhentian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani sedang didalami Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Dimana Abdul Hayat Gani selaku pelapor telah dipanggil Polda Sulsel untuk dimintai keterangan atas laporannya tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat diwawancara menjelaskan, pelapor dalam hal ini Abdul Hayat Gani telah dipanggil pihaknya pada Kamis (5/1/2023) lalu untuk dimintai klarifikasi. "Sudah (dipanggil) klarifikasi," kata Jamaluddin, Minggu (8/1/2023).
Dia menyabut, kasus ini masih sedang diteliti pihaknya, sehingga sampai hari ini baru pelapor yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk diminta untuk menyerahkan dokumen atau bukti-bukti atas dugaan pemalsuan surat pemberhentian dirinya.
"Masih diperiksa (bukti-buktinya). Belum (ada saksi dipanggil), inikan terlapor belum ada hasil lidik sesuai dengan laporan beliau. Karena beliu pelapor, beliu korban maka beliu dimintai keterangan dulu untuk menjelaskan semuanya," sebutnya.
Saat ditanya apakah ada nama yang dicantumkan oleh pelapor saat memasukkan laporan di Polda Sulsel, Jamaluddin menjawab tidak ada. Hanya saja, dalam perkembangan penyelidikan nantinya sejumlah pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dalam LP (Laporan Polisi) tidak ada nama. Nanti lihat perkembangan hasil lidiknya (siapa saksi yang akan dipanggil)," ujar Jamaluddin.
Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, yang ikut dikonfirmasi menyampaikan pihaknya melapor ke Polda Sulsel perihal nomor surat yang diduga dikeluarkan BKD Sulsel. Dimana nomor surat yang diduga palsu itu dijadikan rujukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk mengusulkan penghentian Abdul Hayat Gani sebagai sekretaris Provinsi Sulsel.
"Yang kita laporkan itu nomor surat, yang menurut BKD tidak pernah keluar dari BKD," ucap Yusuf Gunco saat diwawancara via telepon.
Sehingga, dalam laporan Yusuf Gunco selaku perwakilan dari Abdul Hayat Gani di Polda Sulsel tak menyertakan nama terlapor ataupun terduga pelaku pemalsuan surat. "Nda (tidak) ada (terlapor), nanti polisi yang kembangkan (siapa yang palsukan surat)," ujarnya.
Surat yang disebut-sebut palsu itu dikatakan sudah diserahkan kepada penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel untuk diteliti. Penyerahan bukti dilakukan saat kliennya menghadiri undangan klarifikasi Polda Sulsel.
"Ituji bukti surat yang nomor 800 sekian yang di BKD (yang diserahkan sebagai barang bukti). Ituji yang saya serahkan," ungkap Yusuf Gunco.
Adapun saat ditanyai apakah dalam surat atau dokumen yang diserahkan ke penyidik Polda Sulsel itu terdapat tanda tangan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Yusuf Gunco membenarkan.
"(Yang tandatangani) Pak Gub (Andi Sudirman Sulaiman) karena dia jadikan nomor surat itu rujukan untuk pemberhentiannya pak Sekda," jelasnya.
Diketahui, Abdul Hayat Gani melapor ke Polda Sulsel didampingi kuasa hukumnya Yusuf Gunco pada Sabtu (17/12) sore. Laporan Abdul Hayat teregister di SPKT Polda Sulsel dengan nomor: LP/B/1352/XII/2022/SPKT/Polda Sulsel.
Dalam laporan, Abdul Hayat Gani melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 263 KUHPidana. Hanya saja terlapornya masih dalam lidik.
Untuk surat yang diduga palsu tersebut bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022, dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022.
Namun kedua surat yang menyangkut usulan pemberhentiannya itu belakangan disebut tidak diakui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. Hal tersebut ditemukan saat timnya melakukan pengecekan.
Selain melapor ke Polda Sulsel, Yusuf Gunco bersama kliennya juga berencana melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pencopotan Abdul Hayat Gani. "Hari Senin saya daftar di PTUN Jakarta," kunci Yusuf Gunco. (isak/B)