PAREPARE, RAKSUL- Sebanyak 36 orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota Parepare, resmi memperoleh perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dalam mengawal Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare, kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Parepare, Irwan Surya Darmawan, di Kantor Bawaslu, Senin (9/01/2023).
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare, Kausariah Sudirman, 36 orang sebagai Panitia Pengawas Kecamatan yang tersebar di empat kecamatan di kota parepare, telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi tadi kita serah terima secara simbolis untuk kepesertaan. Jadi untuk kartunya kita bagikan kepada seluruh panitia pengawas kecamatan se Kota Parepare. Totalnya kurang lebih ada 36 orang yang sudah terdaftar di kami, "jelas Kausariah.
Perlindungan asuransi yang diberikan tambah Kausariah, meliputi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
"Ini ikut dua program, ada jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Masing-masing kecamatan terdapat 9 orang panwascam per kecamatan,"sebutnya
Ia berharap, perlindungan Jaminan Sosial ini tidak hanya diberikan kepada Panwascam saja, tapi juga setelah Panwas Kelurahan terbentuk, juga bisa didaftarkan kepesertaan.
"Kedepan diharapkan di akhir bulan ini pengawasa dari kelurahan masing-masing ada 1 orang di 22 Kelurahan bisa juga terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, "harapnya
Sementara Ketua Bawaslu Kota Parepare melalui Koordinator Sekretariat Bawaslu, Irwan Surya Darmawan, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi anggota pengawas yang bertugas di lapangan, agar lebih tenang dalam bekerja.
"terimakasih atas kerjasama ini. Dan kami berharap dengan adanya perlindungan ini, dapat membantu kepada seluruh panwascam dari segala resiko yang dialami dalam tahapan pemilu di 2024 mendatang, "tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pemaparan atau sosialisasi terkait manfaat, tata cara klaim, dan perlindungan-perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta asuransi.(Yanti)