Dua Pekan Pasca Kebakaran Pasar Sentral, Polisi Sudah Periksa 11 Saksi

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar IPTU Prawira Wardany. FOTO ISAK/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polres Pelabuhan Makassar terus mendalami peristiwa kebakaran di Pasar Sentral Makassar pada Selasa (27/12/2022) malam lalu. Dalam dua pekan pasca kejadian, sedikitnya ada 11 orang saksi yang telah diperiksa polisi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar IPTU Prawira Wardany saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi bukti guna mengungkap penyebab kebakaran di Pasar Sentral. Hal itu juga dilakukan sebab hasil penelitian Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel belum keluar.

"Sejauh ini masih kita dalami. Sudah ada 11 orang (saksi) yang kita ambil keterangan. Ada cleaning service, ada pemilik lapak, ada tukang (operator) listrik juga, semua kita periksa," kata Prawira saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Senin (9/1/2023).

Dari saksi-saksi itu, penyidik disebut masih butuh sejumlah keterangan tambahan dalam proses penyelidikan, termasuk keterangan dari pihak PD Pasar Makassar Raya.

Hanya saja, sampai saat ini pihak PD Pasar Makassar Raya belum pernah hadir memenuhi undangan penyidik Polres Pelabuhan Makassar.

"PD Pasar sudah kita panggil kemarin, cuman yang bersangkutan masih sibuk mungkin, jadi belum bisa hadir ke kantor (Polres Pelabuhan Makassar)," ujarnya.

Pemanggilan pihak PD Pasar Makassar Raya sendiri disebut dilakukan untuk dimintai keterangan, mengingat Pasar Sentral Makassar di bawah kendalinya.

"Pasti akan kita ambil keterangannya. Kita mau pastikan dulu lapak itu punya siapa, juga keterangan lain yang diperlukan," sebutnya.

Adapun untuk hasil penelitian Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel sejauh ini dikatakan belum ada informasi. Sehingga penyebab kebakaran di Pasar Sentral Makassar belum bisa dipastikan, apakah dibakar atau terbakar dengan sendirinya.

"Kalau penyampaiannya masih di dalami. Bagaiman hasilnya kita masih menunggu, saya juga masih belum bisa memastikan apakah itu hasilnya A atau B," tutur Prawira.

Sementara Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Ichsan Abdu Husein yang dikonfirmasi terkait alasan mengapa belum menghadiri panggilan polisi belum memberikan jawaban.

Sebelumnya Tim Bidlabfor Polda Sulsel melakukan olah tempat kejadian perkara (Olah TKP) di Pasar Sentral Makassar, Jalan K. H. Ramli, Kecamatan Wajo, Kamis (29/12/2022) lalu. Penyelidikan dilakukan untik mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan 931 los di Blok B selatan pasar.

Kasubid Fiskom Bidang Labfor Polda Sulsel Kompol Wiji Purnomo saat diwawancara mengatakan, sampel yang diambil timnya dari sisa-sisa kebakaran akan dibawa ke laboratorium untuk diteliti. Kala itu, dia meminta waktu satu sampai dua Minggu untuk menyampaikan hasilnya.

"Kami sementara belum menyimpulkan, pada dasarnya bekerja secepat mungkin, 1 sampai 2 Minggu," bebernya.

Dalam olah TKP saat itu, empat orang saksi juga ikut dihadirkan, diantaranya pedang yang pertama kali melihat kebakaran, petugas instalasi listrik, pedagang kopi dalam pasar Sentral, dan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya.

"Saya bersama dengan pihak kepolisian, dalam hal ini labfor, dan saya juga menjadi saksi. Mudah-mudahan secepatnya bisa mengungkap apa yang menjadi penyebab dari kebakaran ini," kata Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Ichsan Abdu Husein usai jadi saksi.

"Saya bersama dengan pihak kepolisian, dalam hal ini labfor, dan saya juga menjadi saksi. Mudah-mudahan secepatnya bisa mengungkap apa yang menjadi penyebab dari kebakaran ini," sambungnya.

Ichsan pun berharap hasil pemeriksaannya bisa segera keluar agar aktivitas ekonomi di Pasar Sentral Makassar bisa kembali pulih pasca kebakaran hebat. Adapun terkait relokasi dan pengaturan pedagang, dirinya masih enggan memberikan keterangan.

"Saya harus koordinasi dulu sama wali kota. Saya tidak mau dulu buat keputusan pasti, sebelum ada keputusan bersama dari kami dan pemerintah Kota Makassar. Yang jelas sesegera mungkin," kuncinya. (isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version